بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Selamat Datang dan Ingatlah Selalu


..::Janganlah Kamu Kawinkan Seorang Gadis, Kecuali Dengan Seizinnya. Sedangkan Persetujuannya adalah Diamnya::..

Sabtu, 02 Oktober 2010

Menikah dan Menuntut Ilmu

Islam memandang pernikahan sebagai kemuliaan yang sangat tinggi derajatnya. Allah menyebut ikatan pernikahan sebagai mitsaqan-ghalizha (perjanjian yang sangat berat). Hanya tiga kali istilah ini disebutkan dalam Al-qur’an, dua lainnya berkenaan dengan tauhid. Sedang tauhid adalah inti agama.
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah. Dengan demikian tingginya kedudukan pernikahan dalam islam, sehingga menikah merupakan jalan penyempurnaan separuh agama.

Rasulullah bersabda : ”Apabila seorang hamba telah berkeluarga, berarti dia telah menyempurnakan separuh dari agamanya. Maka takutlah, kepada Allah terhadap separuh yang lain”. (HR. Ath-Thabrani)

Islam juga meletakkan penghormatan yang sangat tinggi terhadap ilmu dan oarang yang menuntutnya. Banyak sekali hadits shahih maupun hasan yang menunjukkan keutamaan menuntut ilmu.
Shafwan bin ’Assal al-Muradi ra.mengatakan bahwa Rasulullah Saw. Pernah bersabda, ”Selamat datang kepada para penuntut ilmu, sesungguhnya penuntut ilmu dikitari (dikelilingi) oleh para malaikat dengan sayap-sayapnya kemudian sebagian mereka menaiki sebagian yang lain hingga mencapai langit dunia karena kecintaan mereka kepada apa yang ia tuntut”. (HR. Ahmad dan Thabrani)
Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim, laki-laki ataupun perempuan, sejak lahir hingga masuk ke liang lahat. Menikah juga diarahkan untuk tetap utuh dalam keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah sampai kematian menjemput mereka. Mudah-mudahan keduanya akan mendapati pernikahan sebagai jalan yang diridhai Allah dan mengantarkan kepada keselamatan dari pedihnya siksa api neraka.

Pernikahan dan menuntut ilmu diharapkan untuk seumur hidup. Maka mestinya keduanya berjalan seiring. Menuntut ilmu seharusnya lebih memberikan kesiapan dan bekal bagi penuntutnya untuk menikah, serta menegakkan kehangatan keluarga. Menuntut ilmu seharusnya mendorong seseorang untuk lebih bersemangat menikah, dah lebih yakin terhadap janji Allah kepada orang yang menikah demi menyelamatkan kehormatannya dari lawan jenis yang masih belum halal. Sementara menikah, seharusnya membuat orang lebih matang dalam berilmu. Seharusnya, pernikahan dan mencari ilmu dapat berjalan beriringan. Tidak saling mengacaukan. Insya-Allah, pernikahan tidak menjadikan orang tidak dapat menuntut ilmu. Kurangnya gairah menuntut ilmu, bukanlah karena melakukan pernikahan.

Dengan demikian, mudah-mudahan keinginan mencari ilmu tidak membuat anda mempersulit pernikahan. Pertimbangkanlah masak-masak madharat dan mafsadah nya jika anda berat untuk menerima pinangan semata-mata karena ingin tetap menuntut ilmu, sedangkan anda telah memiliki kesiapan dan mempunyai bekal yang cukup.
yang dikhawatirkan, menunda-nunda pernikahan karena alasan menuntut ilmu ini sementara metal telah siap, justru melahirkan madharat. Antara lain komplek psikis yang berat.

Sesekali, luangkanlah waktu untuk merenungkan masalah ini sejenak. Fikirkanlah secara jernih. Apalagi pada masa-masa yang rawan fitnah seperti sekarang ini.
Ukhty fillah, marilah kita berdo’a semoga Allah menjernihkan hati kita setelah kita berkali-kali jatuh dalam kekeruhan jiwa dan pekatnya zhan yang kurang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda telah membuka halaman ini silahkan beri komentar

Telusuri