-Tata cara Memandikan Jenazah dalam Islam- Nabi Muhammad SAW selalu memberikan tuntunan kepada umatnya dalam setiap tindakan. Tuntunan tersebut berupa contoh perkataan dan sikap atau perilaku yang terpuji.
salah satunya ialah tata cara dalam memandikan jenazah. Adapun rangkaian tata cara dan ketentuan memandikan jenazah dalam islam yang sesuai dengan sunah Rasul meliputi : persiapan, cara memandikan jenazah, dan mengeringkan setelah memandikan.
A. Persiapan
- Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
- Mengusahakan tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup
- Menyediakan kain kafan secukupnya
- Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah
keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka yang memandikan harus lelaki, demikian juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Dalam hal ini tidak ada kias seorang anak memandikan orang tuanya yang lainjenis.
B. Cara memandikan jenazah Niat karena Allah SWT
- Membalut jenazah dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh pakaian yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah dimandikan dalam keadaan terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
- Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
- Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
- Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
- Pada waktu memandikan hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
- Pada bagian akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau daun bidara
- Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.
- Orang yang gugur, syahid dalam peperangan membela agama Allah, cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa dimandikan, dikafani dan disholatkan)
- Orang yang wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi wewangian
- Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa
- Jenazah janin yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
- Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayamum
- Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda telah membuka halaman ini silahkan beri komentar